it's about me..it's about my BLOG..

Selasa, 02 Agustus 2016

On 20.47 by Ragun Blog in    No comments
Sebelum saya pernah menuliskan bagaimana cara membuat Paspor biasa secara online disini

Dan kali ini saya mau menjelaskan bagaimana cara membuat e-paspor atau lebih lengkapnya pergantian paspor biasa ke e-paspor karena expired.

Yang perlu diketahui adalah masa berlaku paspor itu adalah maksimal 6 bulan sebelum masa berlaku paspor lama habis, misal paspor saya habis bulan Desember 2016 tanggal 11 maka per 11 Juni 2016 paspor kalian akan dinyatakan habis dan dari beberapa pengalaman tidak akan diizinkan pemakaian paspor tersebut. Sayangkan udah mesen tiket tapi pas mau berangkat taunya paspornya habis dan gak jadi terbang?

Pertama adalah sebelum membuat e-paspor pastikan Kantor Imigrasi tersebut (untuk e-paspor baru dapat dibuat hanya di Kantor Imigrasi kelas I saja) sebagai refrensi untuk yang tinggal di Jakarta saya sarankan untuk pembuatan di kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Berbeda dengan pembuatan paspor biasa pembuatan e-paspor tidak bisa melalui layanan online jadi kalau mau membuat harus datang langsung membawa persyaratan pembuatan paspor seperti :

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Susun Keluarga (KSK).
- Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah.
- Paspor Lama (Bagi yang sudah punya dan di copy semua halaman yang ada capnya)

Semua harus di copy dan tapi selain fotocopynya kalian juga diharuskan membawa yang aslinya untuk mendukung data tersebut karena akan di cek oleh petugas pengecekan. Dan bagi pemohon paspor yang hilang harus melengkapi dengan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian. Bagi kalian yang akan keluar negeri karena tugas harus ada Surat Rekomendasi atau Izin dari Atasan atau Sponsor.

Setelah semua siap datanglah ke Kantor imigrasi secepat mungkin karena semakin cepat datang semakin awal pula kalian mendapatkan nomor antrian (saya waktu itu datang setengah 7 mendapat nomor 40). Setelah mengantri tunggu sampai kantor imigrasi buka tepat pukul 07.30.



1. Selanjutnya masuk ke bagian Layanan dan Informasi dengan mengambil tanda antrian (jangan sampai salah tanya satpam pembuatan secara online dan on the spot berbeda)
2. Isi Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk warga negara Indonesia dengan melengkapinya sesuai persyaratan tadi. (untuk perpanjangan minta formulir perpanjangan)
3. Membuat surat pernyataan di atas materai (disarankan membawa materai sendiri kalau tidak mau antri beli materai)
4. Setelah itu tunggu sampai antrian dipanggil, pihak Layanan dan Informasi mengecek kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap akan diberi tanda antrian untuk wawancara dan pemotretan.
5. Jika nomor antrian dipanggil, Anda tinggal menuju ke meja yang dituju sambil membawa persyaratan beserta dokumen aslinya juga nomor foto dan wawancara.
6. Anda akan dipanggil sesuai nomor dan loket tempat foto disana anda akan ditanya beberapa hal seperti "kenapa mau membuat e-paspor?" "mau pergi kemana?" "kepentingan liburan atau kerja?" dll.
7. Setelah selesai selesai wawancara kemudian dicek kebenaran datanya lalu pemotretan dan diambil sidik jarinya.
8. Selesai pemotretan dan sidik jari, Anda akan diberi resi untuk melakukan pembayaran di Bank atau transfer lewat ATM BNI dan juga nomor SMS untuk konfirmasi pembayaran (pembayaran biasanya dapat dilakukan 1x24 jam setelah wawancara).
9. Setelah membayar kalian akan dikonfirmasi kapan waktu pengambilan Paspor (biasanya setelah 3 hari kerja dari pembayaran biaya pembuatan paspor).

Adapun biaya pembuatan paspor saat ini adalah sebagai berikut :


Paspor Biasa 48 Halaman Untuk WNI          Rp. 355.000,-

Paspor Biasa 48 Halaman Untuk WNI               Rp. 655.000,-
Pengganti yang hilang yang masih berlaku           

Paspor Biasa 48 Halaman Untuk WNI          Rp. 355.000,-
Pengganti yang rusak yang masih berlaku           

Paspor Biasa 24 Halaman baru untuk WNI        Rp.   55.000,-

Paspor Biasa 24 Halaman                              Rp. 155.000,-
Pengganti habis berlaku untuk WNI

Paspor Biasa 24 Halaman                                  Rp. 255.000,-
Pengganti yang hilang yang masih berlaku

Paspor Biasa 24 Halaman                              Rp. 155.000,-
Pengganti yang rusak yang masih berlaku

Dan pada saat pengambilan disarankan setelah jam 12.00 yang paling terpenting praktek calo paspor sekarang sudah tidak laku mengingat mudahnya untuk pengurusan paspor.

Ya, itulah cara pembuatan e-paspor sesuai pengalaman saya jadi buat kalian yang mau ganti ke e-paspor segeralah ganti karena selain mudah dan cepat e-paspor bisa digunakan untuk kalian yang mau bebas visa ke Jepang.


0 Comment:

Posting Komentar